Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mempertimbangkan pencairan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi peserta didik dilakukan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
"Tiga bulan. Jadi, rencananya penyalurannya per triwulan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.
Namun Sarjoko tak merinci waktu pelaksanaan pencairan setiap tiga bulan sekali dimulai kapan dan alasan mencairkan dana setiap tiga bulan sekali.
Mengenai temuan masih adanya peserta didik yang terdaftar sebagai penerima dana KJP, namun tak kunjung menerima sejak Januari, Sarjoko mengatakan akan mencairkan dana bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus.